Rabu, 15 Januari 2014

Adnan Pandu


Profil Pimpinan KPK Terpilih Adnan Pandu Praja

Adnan Pandu Praja (Runi Sari/ Okezone) Adnan Pandu Praja (Runi Sari/ Okezone) JAKARTA - Komisi Hukum DPR akhirnya memilih Adnan Pandu Praja sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk 4 tahun ke depan. Anggota Kompolnas ini memperoleh 51 suara dari total 56 anggota dewan.

Berikut Profil singkat pria kelahiran Jakarta, 14 Januari 1960 yang disarikan dari berbagai sumber.

Adnan Pandu Praja, SH, Sp.N, LLM,

Pendidikan

  • S1 Sarjana Hukum Universitas Indonesia (1986)
  • Spesialisasi Notrait Notrait dan Pertanahan (Sp.N) Universitas Indonesia (1996)
  • Master of Law (LL.M) University of Technology, Sydney Australia (2004)

Karier
  • Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sejak 1992
    - Advokat, Warens & Partners Law Firm (1995-2005)
    - Anggota Kompolnas selama dua periode (2006-2011)

Aktivitas
  • Editorial Jurnal Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1985-1987
  • Wakil Sekretaris Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)(1997-2002)
  • Anggota Tetap dan Peserta Aktif Kelompok Kerja (POKJA) Reformasi Polri yang dibentuk oleh Polri dan Partnership for Governance Reform in Indonesia/UNDP (2000-2003)
  • Redaktur Ahli Jurnal Studi Kepolisian, PTIK (2003-sekarang)
  • Indonesian Student Association for International Studies (ISAFIS) (1985), Indonesian Police Watch (Polwatch) (1999)
  • Yayasan Nurani Dunia, Yayasan Dunia Merdeka, dan Koordinator Koalisi LSM dalam rangka Sosialisasi RUU Polri pada Partnership for Governance Reform in Indonesia (UNDP) (2001).
  • Berdasarkan keputusan Presiden R.I No. 43/M Tahun 2009 tanggal 4 Mei 2009 diangkat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional unsur Tokoh Masyarakat.


Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR 30 November lalu, Adnan mengusulkan audit kinerja KPK. Dia juga mengusulkan pengawasan berjenjang terhadap lembaga ini. Pengawasan berjenjang ini melibatkan Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.

“Saya mengusulkan audit kinerja dari BPK kepada instansi Tipikor. KPK harus diaudit dalam akuntabilitas," sambungnya. Audit terhadap KPK selama ini hanya dilakukan dalam sisi keuangan. Menyangkut efektivitas dikaitkan dengan anggaran, kinerja penyidikan bisa spesifik, dapat dieleminir tebang pilih,” katanya. (abe)
Sumber: http://www.tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar